Tips Aman Berkendara Dijalan Tol
(1). Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan jangan melampaui garis tersebut, karena garis tersebut bukan hasil sebuah vkamulisme, tapi garis tersebut peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
(2). Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan kamu, karena kamu akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol. Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
(3). Berhati-hatilah ketika akan pindah lajur untuk mendahului pengendara lain, gunakan lampu sign sebelum berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi pengemudi di belakang kendaraan kita. Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang kamu tuju dalam keadaan aman dan jangan lupa untuk selalu menghidpkan lampu sign. Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009
(4). Ketika melihat orang lain sudah menghidupkan sign di depan kamu tentu berarti tkamu tersebut menkamukan pengendara tersebut akan berpindah lajur, perlambat laju kendaraan kamu, bukan menambah kecepatan, karena hal tersebut sangat membahayakan diri kamu juga orang lain. Menurut Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009
(5). Bila kamu telah berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakanlah lajur tengah (bila ada 2 jalur ataulebih), atau gunakanlah lajur sebelah kiri bila kamu ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan hanya bila kamu ingin mendahului. Atau bila kamu sedang berkendara di jalan dengan dua lajur saja, usahakan berada di kecepatan diatas minimal berkendara dari yang ditentukan.Menurut Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
(6). Usahakan selalu melihat spion kamu, bila kamu di lajur paling kanan (dalam kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang ingin mendahului kamu dengan memberikan tkamu high beam lamp , hal tersebut juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang kamu, bila kondisi-kondisi ini terjadi, usahakan tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur. Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
(7). Usahakan tetap melakukan menjaga jarak min 4 detik dari kendaraan di depanmu, dengan penjelasan, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah jarak waktu dari semuanya. Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Menurut Pasal 62, PP No.43/1993
(8). Selain menjaga jarak di depan kamu, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang kamu seperti yg dilakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break/ mengerem tiba-tiba ini akan membahayakan kamu. Menurut Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993
(9). Ketika kamu akan mendahului kendaraan di depan kamu, berikan tkamu dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang tidak urakan, bila membandel, usahakan tetap pada lajur kamu (kondisi ruang di depan kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri kamu di dalam posisi orang yang salah kaprah atau prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan kamu dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol. Menurut Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
(10). Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, hal itu dPt membahayakan diri kamu dan orang lain. Menurut Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
(11). Tetaplah waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah panduan dasar keselamatan dan etika kamu di jalan tol. Salah satu contohnya seperti, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu bahaya (hazzard sign). Menurut Dasar Hukum : Menurut Pasal 106 (4) UU. No.22/2009
(12). Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi dan melihat gerak kendaraan kamu. Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara dijalan.
Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, karena selama ini kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan faktor pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing kamu untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.dan semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar