Cara Tepat Menggunakan Sabuk Pengaman Mobil



Perhatikan penggunaan seatbelt yang benar agar berfungsi optimal.
Metrotvnews.com, Jakarta: Tidak sedikit pengemudi yang menganggap sepele penggunaan seat belt atau sabuk pengaman yang terpasang di mobil. Padahal fitur keselamatan berkendara ini punya peran penting untuk menahan tubuh jika terjadi benturan atau tabrakan.

Tak heran jika mereka yang konsen dengan safety, menyarankan penggunaan seat belt yang benar. Penggunaan seat belt untuk tujuan keselamatan telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 106 ayat 6. Yaitu, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan’.

Menurut Boy Falatehansyah, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), cara pemasangan seat belt yang benar harus dilakukan dengan cara 3R, yaitu Rendah, Rapat, Rata.
Rendah adalah menyetel ukuran seat belt yang terdapat di tiang pintu serendah mungkin, agar sabuk menempel di pundak.
Rapat ialah dengan merapatkan sabuk pengaman pada tubuh, ini bertujuan agar sabuk pengaman mengunci secara otomatis, dan tidak kendur jika terjadi benturan sehingga dapat menahan tubuh.

Rata adalah dengan cara meratakan sabuk di bagian perut, letakan sabuk pengaman di bawah perut, jangan pas di perut, hal ini untuk mencegah perut tertekan saat terjadi benturan.

“Pasang sabuk pengaman bagian atas harus seukuran dengan pundak tidak boleh lebih tinggi, ini untuk mencegah sabuk terkena leher, dan untuk bagian bawah posisikan di bawah perut, karena jika diletakkan di bagian perut, apabila terjadi benturan perut akan tertekan dan dampaknya sangat bahaya,” jelas Boy.

Fitur yang ada dalam mobil Anda bukan sebagai pajangan atau penghias kendaraan belaka. Pergunakan sesuai peruntukan dan fungsinya, agar berkendara menjadi lebih aman.


Lima Poin Penting Saat Ingin Beli Mobil



Metrotvnews.com: Mobil bekas terus memiliki pasar sendiri. Banyak alasan orang memilih mobil bekas, tentu sesuai dengan kemampuan dan juga kebutuhannya.

"Membeli mobil bekas memiliki beberapa keunggulan. Secara harga lebih murah dibandingkan mobil baru, kemudian penyusutannya tidak sebesar mobil baru, kemudian jika membayar asuransi atau pajak juga lebih murah," ujar General Manager Blue Bird Used Car, Hery Sugiarto, di acara Tips Memilih Asuransi Online dan Mobil bekas yang diselenggarakan Mobil123.c
om
Tentu untuk membeli mobil bekas diperlukan perlakukan khusus, tentunya agar mendapatkan mobil dengan kondisi terbaik. Berikut lima poin yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas dari Hery.

1. Cek Eksterior
Pertama kali yang harus dilakukan pertama kali adalah memeriksa kondisi eksterior. Pastikan kendisi eksterior dalam kondisi baik sebelum membeli mobil. Calon pembeli bisa memeriksa bagian body mobil dan juga kondisi cat. Kemudian jangan lupa memeriksa bagian ban dan juga kaki-kaki.

2. Cek Mesin
Berlanjut untuk memeriksan bagian sektor mesin. Jangan sampai mobil yang akan dibeli banyak mengalami permasalahan. Hal yang paling pertama adalah memeriksa kap mesin, apakah ada kondisi penyok atau karat bekas kecelakaan.

Kemudian perhatikan selang-selang, karet, dan juga sabuk-sabuk di mesin. Jangan sampai ada bagian-bagian yang bocor atau juga karatan. Periksa juga kondisi oli transmisi. Pastikan warna oli masih berwarna merah jambu atau merah sebagai pertanda transmisi masih kondisi baik.

3. Cek Interior
Masuk ke dalam mobil, waktunya memeriksa interior. Pertama yang harus diperhatikan kondisi jok. Pastikan jok dalam kondisi baik, tidak ada sobekan, lubang, noda, atau kerusakan lainnya. Setelah itu nyalakan AC. Rasakan kondisi pendingin, dan pastikan masih bekerja dengan baik

Khusus untuk mobil-mobil yang sudah diatur secara elektronic, lihat bagian panel indikator. Lihat secara seksama tidak ada indikator tanda peringatan atau suara ketika menyalakan mobil, atau saat mobil sudah menyala.

4. Test Drive
Jangan sungkan untuk mencoba performa mobil ini. Rasakan kondisi mobil secara langsung dengan mengendai mobil ini di jalanan. Untuk memeriksa rem, coba lakukan teknik rem mendakdak. Hanya saja jangan sampai ban selip. Saat berkendara, rasakan guncangan yang terjadi di dalam mobil. Pastikan suara mesin masih halus dan tidak ada sendatan berlebih.

5. Surat-Surat Kendaraan
Meski sepele, surat-surat kendaraan jangan pernah dilupakan. Periksa STNK dan pajak sudah dibayarkan. Kemudian periksa BPKB. Pastikan sesuai dengan STNK dan mobil. Nah sudah tahu beberapa hal yang harus diperiksa saat membeli mobil bekas. Selamat memilih mobil bekas.
           

Jaga Fokus Berkendara, Hindari Perangkat Hiburan Berlebihan




Perlu diperhatikan selama perjalanan, pengemudi harus fokus ketika mengendarai mobilnya.

Metrotvnews.com, Jakarta: Saat ini sudah banyak dijajakan beragam perangkat hiburan di dalam mobil. Namun jangan sampai pemasangan perangkat hiburan di mobil jadi penyebab kecelakaan.

"Perlu diingat perangkat hiburan di mobil bukan untuk pengemudi, itu untuk penumpang lainnya," ucap Senior Instruktur Indonesia Road Safety (IRSA), Poedyo Santosa, di Aston
Pria energik ini menjelaskan bahwa mengemudi mobil merupakan kegiatan utama. Diperlukan konsentrasi penuh agar mobil tetap melaju dengan benar dan baik, serta meminimalisir efek kecelakaan.

"Indera di tubuh kita ini harus fokus bekerja, mereka tidak bisa bekerja secara multi tasking," lanjutnya.

Poedyo mencontohkan seseorang sedang membalas pesan melalui gawainya. Sering kali orang yang mengajak berbicara ditahan untuk tidak berbicara agar bisa membalas pesan di gawai dengan benar.

"Menyetir mobil juga seperti itu. Kalau mata tertuju ke layar LCD menonton film atau telinga terlalu asik mendengarkan musik, mereka rawan terkena kecelakaan karena fokusnya terbagi-bagi dan itu berbahaya," tutupnya.

Namun untuk menjaga keamanan dalam berkendara, bisa dengan menggunakan perangkat hiburan sewajarnya saja. Lantaran perangkat hiburan yang berlebihan terutama untuk layar monitor LCD dan lain sebagainya, bisa mengganggu fokus dalam berkendara.

Pengemudi Wajib Perhatikan Cara Berlalu Lintas



a. Penggunaan Jalur Jalan
  1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
  2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
    • Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
    • Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
  1. Tata Cara Melewati
    • Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
    • Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
    • Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
      • Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet
      • Bermaksud akan belok kiri.
    • Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
    • Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
      • Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang
      • Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
    • Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
    • Pengemudi dilarang melewati :
      • Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
      • Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
    • Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
      • Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
      • Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
  2. Tata Cara Berpapasan
    • Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
    • Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
    • Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
  3. Tata Cara Membelok
    • Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
    • Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
    • Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
  4. Tata Cara Memperlambat Kendaraan
    Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
  5. Posisi Kendaraan di Jalan
    • Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
    • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah
    • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
    • Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
  6. Jarak Antara Kendaraan
    Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
  1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
    • Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
  2. Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
  3. Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
    • Mendahulukan kereta api;
    • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
  1. Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
    • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    • Ambulans mengangkut orang sakit;
    • Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    • Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
    • Iring-iringan pengantaran jenazah;
    • Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
    • Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
  2. Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
  3. Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
  4. Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
  1. Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
  2. Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
    • Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
    • Pada jalur khusus pejalan kaki
    • Pada tikungan tertentu
    • Di atas jembatan
    • Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
    • Di muka pintu keluar masuk pekarangan
    • Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
    • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
  3. Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
  4. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.